Kejakgung RI-Singapura Kerjasama Penanganan Perkara

Antara
29/8/2017 12:53
Kejakgung RI-Singapura Kerjasama Penanganan Perkara
(MI/Rommy Pujianto)

Kejaksaan Republik Indonesia dan Republik Singapura, Selasa, menandatangani nota kesepahaman (MoU) diantaranya soal penyediaan beberapa informasi terkait penanganan perkara.

MoU itu ditandatangani oleh Jaksa Agung RI HM Prasetyo dan Jaksa Agung Republik Singapura, Mr Lucien Wong, digelar di Bali. Melalui siaran persnya, nota kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi berbagai kerja sama antara Kejagung RI dan Singapura.

Kerja sama dimaksud termasuk pelatihan, pertukaran pengalaman, informasi atas hukum, peraturan perundang-undangan, kebijakan-kebijakan yang berlaku.

"Serta penyediaan beberapa informasi terkait penanganan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum.

Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tonggak sejarah baru bagi kejaksaan RI dan Singapura sekaligus sebagai bukti bahwa antarkedua negara memiliki ikatan persahabatan yang kuat dan erat.

Jaksa Agung Singapura Mr Lucien Wong hadir di Indonesia guna memenuhi undangan dari Jaksa Agung RI HM Prasetyo. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya