KPK Telusuri Indikasi TPPU Andi Narogong

Damar Iradat
29/8/2017 09:55
KPK Telusuri Indikasi TPPU Andi Narogong
(Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-E Andi Agustinus alias Andi Narogong dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta. -- MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diketahui memiliki belasan aset yang didapatkannya bersamaan dengan proyek pengadaan kartu panda penduduk elektronik (KTP-e).

"Dua kali sidang ini sudah membuktikan dia mendapatkan jutaan dollar AS yang kami duga dari proyek KTP-e, karena tempusnya di 2011- 2013," kata Jaksa KPK Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Pada persidangan kemarin, jaksa juga sempat menanyakan perihal aset milik Andi Narogong kepada istri sirinya, Inayah. Dari keterangan Inayah, Andi diketahui memiliki 18 aset yang sebagian besar dalam bentuk tanah dan bangunan.

Dalam kesaksiannya, Inayah menjekaskan, ada sekitar 10 aset tanah dan bangunan yang dimiliki Andi Narogong berada Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Aaet tersebut diperoleh secara bertahap dari tahun 2007 hingga 2015.

Selain itu, Andi juga memiliki aset di Bali pada tahun 2013. Kepemilikan rumah tersebut atas nama adik Inayah, Raden Gede.

Tak hanya itu, Andi juga disebut membeli rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Rumah tersebut dibeli seharga Rp85 miliar, dengan menggunakan nama orang tua Inayah. Andi juga disebut emiliki satu unit mobil Range Rover tahun 2015 dan satu unit Toyota Alphard.

"Seharusnya dengan kerugian Rp2,3 triliun ini, kami punya kewajiban untuk melakukan aset recovery atas kerugian negara yang begitu banyak," jelas Irene.

Andi Narogong didakwa korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Ia menggerogoti uang negara 11 persen dari total proyek Rp5,9 triliun atau senilai Rp574 miliar.

Atas perbuatannya, Andi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya