Ibarat Menguak Luka Sejarah

MI
09/3/2015 00:00
Ibarat Menguak Luka Sejarah
(ANTARA/YUSRAN UCCANG)
NASIB Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) terus mendapat pertentangan dari banyak pihak, terutama masyarakat sipil yang takut hak-haknya tercerabut.

Ada juga pihak yang menyetujui keberadaannya untuk menopang keamanan dan stabilitas nasional. Namun, lebih banyak yang mengkritisi karena banyak pasal dalam RUU Kamnas yang sebelumnya pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono juga sempat akan digulirkan di DPR tersebut dinilai memandang keamanan dari sudut kepentingan pemerintah sehingga berpotensi menjadi landasan legal untuk bertindak represif kepada sipil lewat tangan militer.

Era reformasi memang telah mengubah peta tata kehidupan sipil yang lebih dinamis jika dibandingkan dengan saat rezim Orde Baru berkuasa. Nah pada titik inilah sebenarnya penolakan terhadap RUU Kamnas ibarat menguak luka lama sehingga resistensinya tinggi.

Kala itu, Presiden Soeharto memandang keamanan dari sisi kepentingannya, bukan kepentingan warga negaranya. Tidak sedikit dari pihak sipil berjatuhan menjadi korban dari perilaku yang mengatasnamakan negara dengan alasan bahwa aktivitas sipil yang dibidik dapat membahayakan negara dan tergolong subversif.

Namun, seiring dengan perjalanan waktu, sudut pandang tentang masalah keamanan turut berubah. Tak dapat dimungkiri, sejatinya keamanan nasional adalah kepentingan negara dan warga negaranya. Meski demikian, kepentingan keduanya harus muncul serentak dalam porsi yang sama. Keamanan nasional berarti keamanan negara, keamanan masyarakat, serta keamanan individu. Tidak boleh satu dari ketiga faktor itu dihilangkan. Prinsip tersebut yang kerap diabaikan pemerintah.

Harus diakui pula bahwa ancaman yang muncul ataupun yang masih potensial saat ini bersifat multidimensi, tak melulu berasal militer berupa penyerangan dari negara lain. Sekarang, ada ancaman berupa terorisme, serangan siber, ideologi radikal, politik, ekonomi, sosial budaya, ataupun ancaman yang terkait dengan kejahatan internasional seperti narkotika, imigran gelap, dan pencurian kekayaan alam.

Pada titik pandang yang lain, demokrasi membuat sudut pandang bahwa keamanan individu dan masyarakat menjadi entitas yang sejajar dengan keamanan nasional. Artinya, tidak ada hegemoni negara di atas supremasi sipil.

Pertanyaan itu menggelayut di kepala para aktivis HAM. Apakah RUU Kamnas ini akan memperkuat hegemoni negara? Misalnya klausul 'Ketentuan mengenai ancaman potensial dan aktual diatur dengan peraturan presiden'.

Masih banyak klausul karet yang berpotensi abuse of power. Karena itu, sangat penting substansi RUU Kamnas mengakomodasi tidak hanya kepentingan negara, tetapi juga keamanan masyarakat dan individu. Apalagi jika digolkan, RUU ini menjadi payung bagi UU lain yang mengatur keamanan dan pertahanan nasional.

Kita telah belajar dari masa lalu, karena itu RUU Kamnas tidak boleh membuka peluang penyimpangan sekecil apa pun. Hal ini yang harus dipahami pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU.(Pol/P-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya