Penyuap Patrialis Divonis Tujuh Tahun Penjara

Damar Iradat
28/8/2017 13:46
Penyuap Patrialis Divonis Tujuh Tahun Penjara
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

BASUKI Hariman, penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim juga memvonis Basuki denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Basuki Hariman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan putusan terhadap Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan antara lain, Basuki terbukti memberikan suap sebesa US$50 ribu kepada orang kepercayaan Patrialis, Kamaludin.

Dari jumlah tersebut, Patrialis menerima US$10 ribu. Sementara itu, soal tuntutan jaksa yang menyebut Patrialis menerima janji Rp2 miliar dari Basuki dinyatakan tak terbukti oleh hakim.

Kemudian, majelis hakim menyebut Basuki terbukti berperan aktif mendekati Patrialis dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Basuki belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berperilaku sopan.

Sementara itu, asisten Basuki, Ng Fenny dijatuhi vonus lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis majelis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Basuki dan 10 tahun dan 6 bulan kepada Ng Fenny. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya