Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto mengaku jika Politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani pernah meminta uang terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Permintaan uang itu disebut untuk keperluan reses anggota DPR.
"Pak Irman minta supaya dikasih uang kepada Miryam. Katanya untuk rese anggota DPR," kata Sugiharto saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017.
Sugiharto melanjutkan, dirinya sempat tiga kali mengantarkan uang ke rumah Miryam yang berada di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Uang yang diserahkan sejumlah USD500 ribu, USD100 ribu, dan Rp1 miliar.
Sementara, pada penyerahan uang yang keempat kalinya, Sugiharto mengaku memerintahkan anak buahnya, Yosep Sumartono. Uang yang diantarkan Yosep senilai Rp1 miliar.
Soal penyerahan uang kepada Miryam dikonfirmasi oleh Irman. Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu mengatakan, permintaan uang itu awalnya diminta oleh Ketua Komisi II Chairuman Harahap.
"Yang memerintah Pak Chairuman, untuk keperluan reses," tutur Irman.
Uang tersebut, lanjut Irman, diminta untuk keperluan reses para anggota DPR. Majelis hakim juga sempat mempertanyakan keterkaitan permintaan uang untuk reses dengan Kementerian Dalam Negeri.
Namun, Irman mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Dalam penjelasannya, pada awal permintaan dari Chairuman, ia sempat menolak permintaan tersebut.
"Karena didesak terus dan saya berupaya menjaga hubungan baik antara Kemendagri dan Komisi II, saya hubungi Pak Giarto, jelasin ke dia untuk serahkan uang Rp5 miliar ke Miryam," kata dia.
Miryam didakwa memberi keterangan palsu dalam persidangan Irman dan Sugiharto. Miryam disebut dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved