LPSK : Tidak ada dasar Hukum Lembaga Lain Kelola Rumah Aman

Antara
28/8/2017 12:25
LPSK : Tidak ada dasar Hukum Lembaga Lain Kelola Rumah Aman
(Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai menegaskan bahwa dalam Undang-Undang No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa salah satu kewenangan institusinya adalah mengelola rumah aman atau "safe house" bagi para saksi dan korban.

"Dalam UU 31/2014 menyebutkan bahwa salah satu kewenangan LPSK adalah mengelola rumah aman," kata Abdul Haris sebelum menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus Hak Angket, di Gedung Nusantara, Jakarta, hari ini.

Dia menjelaskan dirinya belum menemukan aturan eksplisit yang menyebutkan lembaga lain punya kewenangan mengelola "safe house" namun dipersilahkan apabila ada terjemahan berbeda dari beberapa pasal dan UU yang lain.

Menurut dia di UU no 31/2014 itu secara jelas menyebutkan kewenangan LPSK mengelola "safe house" khususnya untuk tindak pidana tertentu, salah satunya korupsi.

"Yang jelas dalam UU 31/2014, mengatur hak saksi ditempatkan di rumah aman dan LPSK diberikan hak mengelola. Kalau ada institusi lain yang mengacu UU berbeda, ya saya tidak tahu," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk saksi kasus korupsi biasanya melalui rekomendasi KPK dan ada juga yang datang langsung ke LPSK melalui pengacara atau keluarga yang bersangkutan.

Namun menurut dia, LPSK sering "jemput bola" kepada saksi dan korban untuk menawarkan perlindungan misalnya ketika ramai pemberitaan terkait kasus tertentu. "Mereka banyak yang kemudian mengikuti saran kita sehingga potensi ancaman mereka tidak terjadi," katanya.

Menurut dia, koordinasi LPSK dengan KPK lebih kepada saksi atau "justice collaborator" kasus tindak pidana korupsi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya