Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Imparsial bersama dengan Polri, khususnya Polda Metro Jaya dan Polda Banten serta Polres jajaran menggelar diskusi bertema 'Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten'.
Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan, isu beragama dan berkeyakinan di Indonesia, khususnya di Jakarta merupakan isu yang sangat sensitif dan kerap dimainkan oleh segelintir oknum untuk memecah belah persatuan.
"Konflik di dalam negara itu adalah yang membuat takut konflik identitas, suku, agama, ras. Indonesia negara yang plural dan sangat rawan konflik tersebut," kata Al Araf di Hotel Grand Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (28/8).
Dalam kesempatan tersebut, Al Araf berharap kepada Polri untuk tidak memberikan celah terhadap oknum yang berupaya memecah belah masyarakat dengan membawa isu agama.
Dalam memeluk keyakinan, Polri juga diharapkan bisa memberikan rasa aman terhadap seluruh masyarakat tanpa pilih kasih.
"Saya percaya institusi kepolisian menjadi penjaga dan merawat kebhinekaan. Menjaga dan merawat Indonesia bukan hal mudah, konflik agama sering kali dimainkan di wilayah yang plural," jelas Al Araf.
Sementara itu Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana memastikan, pihaknya akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban untuk menjamin rasa aman terhadap seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang derajat, suku, bangsa dan agama.
Tak hanya itu, Suntana memastikan jika Polda Metro bisa tegas menindak kelompok-kelompok yang melanggar ketertiban.
Dalam menjaga kebhinekaan, Suntana mengaku jika Polri tidak bisa bekerja sendiri. Dalam hal ini, Suntana berharap kepada masyarakat agar bisa saling menjaga kebersamaan dalam lingkungan masing-masing.
"Polri juga mempunya peran sangat penting dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap seluruh warga masyarakat tanpa takut akan diganggu atau diancam sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," jelas Suntana. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved