Ketua Bawaslu : Jangan Gadaikan Mahkota Pengawas

Antara
27/8/2017 21:19
Ketua Bawaslu : Jangan Gadaikan Mahkota Pengawas
(MI/Susanto)

KETUA Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Abhan mengingatkan panitia pengawas agar tidak menggadaikan mahkota yang dimiliki, yang dinilai sangat menentukan arah demokrasi.

"Mahkota pengawas yang saya maksudkan adalah pengawas pemilu memiliki kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon ataupun menghidupkan pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat," kata Abhan saat memberikan pembekalan kepada Panwas Kabupaten/Kota terpilih se-Bali, di Kuta, Kabupaten Badung, hari ini.

Menurut dia, jika pasangan calon terbukti melakukan pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM), pengawas punya kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon.

Kewenangan mendiskualifikasi ini dibebankan kepada Bawaslu. "Ini mahkota yang harus Saudara jaga dan jangan sampai tergadai," ujarnya.

Mahkota lain, kata mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini, yaitu kewenangan yang dimiliki oleh panwas kabupaten/kota untuk menangani sengketa proses.

Sengketa proses bisa terjadi salah satunya sebagai akibat keputusan KPU kabupaten/kota dalam tahapan pencalonan. "Misalnya pada tahapan pencalonan ada bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Lalu yang bersangkutan mengajukan sengketa ke panwas kabupaten/kota. Inilah yang saya sebutkan mahkota pengawas, " ucapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya