Perpres Sekolah Lima hari Selesai Diharmonisasi

Indriyani Astuti
27/8/2017 17:45
Perpres Sekolah Lima hari Selesai Diharmonisasi
(ANTARA)

PERATURAN Presiden (Perpres) tentang aturan lima hari sekolah atau delapan jam sehari akan segera disahkan. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi menyampaikan draft dari Perpres tersebut telah selesai diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.

Didik menyampaikan, saat ini draftnya sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara untuk segera ditandatangani presiden Joko Widodo. "Tinggal menunggu saja. Semoga September mendatang sudah disahkan dan otomatis berlaku," ujarnya ketika dihubungi, Minggu (28/8).

Nantinya, sambung Didik, dalam Perpres akan diatur mengenai program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Aturan lima hari sekolah akan menguatkan kebijakan pendidikan karakter yang berlaku di semua sekolah-sekolah.

Namun, dia menegaskan kembali bahwa kebijakan sekolah lima hari, tidak wajib diterapkan oleh seluruh sekolah. Hanya sekolah-sekolah yang sudah siap yang ikut program tersebut. Menurut Didik, sudah ribuan sekolah siap menerapknnya.

"Saat ini sudah 13 ribu lebih," tuturnya.

Adapun sekolah-sekolah yang tidak dapat menerapkan waktu belajar lima hari sekolah seperti madrasah, akan diatur tersendiri lewat peraturan menteri. Sebab ada institusi pendidikan juga berada di bawah Kementerian Agama.

"Nanti dibuat peraturan menteri yang merupakan turunan dari Perpres sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing kementerian," pungkas Didik. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya