PENERAPAN kode etik yang berada di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif baik yang ada di pusat maupun daerah dinilai tidak efektif karena bersifat internal dan tertutup. Sudah saatnya mendesak dibentuk Mahkamah Etik untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemerintahan secara terstruktur, terpusat, dan mengikat bagi semua aparatur negara sudah mendesak.
Pentingnya Mahkamah Etika tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri dilandasi pemikiran bahwa hukum lahir dari nilai-nilai etika dan penegakan hukum secara komprehensif tidak bisa dilaksanakan tanpa diiringi penegakan nilai-nilai etika yang sudah melekat pada bangsa ini sejak dulu.
Di beberapa lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dari pusat sampai daerah pada prinsipnya sudah memiliki regulasi etika masing-masing. "Namun, penerapannya yang dilakukan secara internal menyebabkan tujuan pemberlakuan kode etik tersebut tidak transparan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi si pelanggar etika itu," ujar Taufiqurrohman Syahuri, di Padang, kemarin.
Di samping itu, lanjut dia, keakuratan dan prinsip penegakan kode etik yang bebas dari kepentingan individu, kelompok, serta egosentris kelembagaan sulit dilakukan. Alasannya, pengendali yang ditunjuk sebagai pengadil dalam perkara etika masih dari kalangan internal setiap lembaga.
Penyelaraskan antara peradilan hukum dan peradilan etika sudah dimulai di negara-negara maju dengan membentuk pengadilan etika yang memiliki kewenangan luas dan setara dengan lembaga pengadilan hukum. Tujuannya menjaga kewibawaan penyelenggara pemerintahan dan lembaga negara itu sendiri dalam pandangan warga negaranya.
"Ketika hukum tidak bisa menjangkau sebuah gangguan akibat perilaku penyelenggara pemerintahan yang tidak mengindahkan norma agama dan nilai-nilai kebaikan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, peradilan etika dijadikan pilihan dalam memberikan efek jera," ucap dia. Karena itu, setiap perbuatan melanggar etika oleh penyelenggara pemerintahan belum tentu bisa dibuktikan sebagai pelanggaran hukum.
Peran perguruan tinggi Pada kesempatan acara diskusi, Taufiqurrohman mengajak perguruan tinggi turut aktif memantau lembaga peradilan di daerah. Salah satunya dengan tidak mengajarkan atau membiasakan penafsiran hukum secara sempit bagi mahasiswanya ketika membahas sebuah putusan pengadilan.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Imam Anshori Saleh sebelumnya juga menekankan peran penting perguruan tinggi dalam menyiapkan sumber daya manusia untuk mengisi jabatan hakim. "Kampus diharapkan bisa menghasilkan calon-calon hakim yang berkualitas dan berintegritas," sambung Imam.
Untuk itu KY terus memperkuat kerja sama, terutama dalam hal melakukan sosialisasi kepada masyarakat, penelitian putusan, menyelenggarakan seminar dan pelatihan hakim, serta ikut pemantauan hakim dan pengadilan. (JI/Ant/P-1) soelistijono@mediaindonesia.com