WAKIL Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Yorrys Raweyai(MI/SUSANTO)
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Yorrys Raweyai, meminta kubu Aburizal Bakrie menghormati keputusan Kementerian Hukum dan HAM demi mengakhiri dualisme kepengurusan di partai berlambang beringin tersebut.
"Sesuai undang-undang, putusan Mahkamah Partai Golkar menjadi acuan untuk disahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kita lihat bagaimana keputusan dari Menteri Yasonna yang keluar dalam tujuh hari kerja," ujar Yorrys ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Ia mengatakan pengurus Golkar hasil Munas Jakarta telah mendaftarkan keabsahan kepengurusan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (4/3) lalu. Itu setelah hakim mahkamah partai mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono belum lama ini.
"Kemelut sudah terjadi sejak November 2014. Kedua kubu telah menempuh berbagai langkah untuk mengakhiri konflik, baik melalui jalur hukum maupun mahkamah partai. Sekarang kedua kubu tinggal menunggu keputusan yang dikeluarkan Kemenkum dan HAM," tegasnya.
Yorrys optimistis langkah Ical yang memilih kembali menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak akan mengganggu keabsahan DPP Golkar Munas Jakarta. "Biarkan saja itu hak mereka untuk menggugat. Namun, mari hormati putusan Kemenkum dan HAM," kata dia.
Sambil menunggu keputusan dari Kemenkum dan HAM, imbuh Yorrys, Golkar harus segera berbenah menghadapi agenda nasional, yakni pilkada serentak yang akan digelar pada akhir 2015. "Kami telah melakukan rapat konsolidasi dan mengagendakan musyawarah daerah serta munas 2016," imbuhnya.
Tatap pilkada Perihal adanya desakan dari kader muda Golkar yang mengatasnamakan Poros Muda Partai Golkar agar kedua kubu segera menyelesaikan konflik, Yorrys berpendapat pandangan tersebut berasal dari unsur pribadi. "Itu unsur pribadi, yang mengatasnamakan generasi muda Golkar," tegasnya.
Saat dihubungi terpisah, Ketua DPP Golkar Agun Gunanjar meminta kubu Ical menerima putusan mahkamah partai yang bersifat final dan mengikat. Menurutnya, sudah saatnya Partai Golkar menatap agenda pilkada serentak.
"Putusan mahkamah partai sudah jelas-jelas final dan mengikat. Bersamaan dengan itu, kami melengkapi susunan kepengurusan dengan menampung pihak Ical yang prestasi, berdedikasi, memiliki loyalitas, dan tidak tercela sesuai putusan mahkamh partai," terang Agun.
Di sisi lain, kubu Aburizal Bakrie tetap bersikeras tidak akan menerima putusan lain selain dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka meyakini itu merupakan cara tercepat dan berkekuatan hukum untuk penyelesaian konflik.
Bendahara Umum Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo, mengatakan pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap kubu Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan registrasi No 119/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT untuk mendapatkan kepastian hukum atas dualisme kepengurusan partai.
"Itu terpaksa kami ambil mengingat keputusan mahkamah partai hanya berupa eksepsi," kata Bambang yang juga anggota Komisi III DPR RI itu.
Dari Gowa, Sulawesi Selatan, Menteri Yasonna berjanji segera mengeluarkan keputusan. "Sudah kami terima keputusan mahkamah partai. Pokoknya tujuh hari sudah terima berkas akan diputuskan," ujarnya. (Ant/P-5)