Dirjen Hubla Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan Tanjung Mas

Golda Eksa
24/8/2017 20:30
Dirjen Hubla Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan Tanjung Mas
(Dok MI)

KPK menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A Tonny Budiono sebagai tersangka penerimaan suap setelah melakukan tangkap tangan, kemarin. KPK juga menyita uang lebih dari Rp20 miliar dalam OTT tersebut.

Uang suap itu diterima dari PT Adhi Guna Keruktama (AGK) tersebut disimpan di dalam 33 tas. Tas berisi uang ditemukan sebagian besar di ruang kerja Tonny di Kemenhub. Suap diberikan agar PT AGK memenangkan tender pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

"KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM. 4 ATM dari penebit yang berbeda. Kami mengamankan 33 tas berisi uang pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Poundsterling, dan Ringgit senilai Rp18,9 miliar dan di rekening Mandiri ada saldo senilai Rp1,174 miliar. Jadi total yang diamankan Rp 20,74 miliar ," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, kemarin.

Basaria mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak yang tertangkap tangan, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka.

"KPK telah meningkatkan status penanganan dengan penetapan 2 tersangka yaitu ATB (A Tonny Budiono) dan APK (Adiputra Kurniawan, Komisaris PT AGK)," katanya.

Tonny disangka melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Adiputra disangka sebagai tersangka pemberi dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya