MA Tegaskan OTT KPK Tak Pengaruhi Putusan

Richaldo Y. Hariandja
24/8/2017 20:00
MA Tegaskan OTT KPK Tak Pengaruhi Putusan
(Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menyatakan OTT yang dilakukan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Panitera Pengganti dan Pegawai Honorer tidak akan mempengaruhi putusan sidang yang sudah dibuat. Menurutnya, Tugas Penitera Pengganti sendiri tidak menentukan putusan sidang.

"Tapi kalau masyarakat ada yang keberatan atau curiga bila putusan tersebut berunsurkam korupsi, silahkan banding," ucap Suhadi saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (24/8).

Lagipula, lanjut dia, panitera yang ditangkap tersebut hanyalah panitera pengganti, dan catatan yang dibuat dalam persidangan juga pada akhirnya akan ditandatangi pihak pengadilan. Panitera pengganti juga tidak bisa mencabut hasil putusan.

"Jadi kewenangannya juga sudah beda. Tapi kami membuka diri terhadap pihak yang akan mengajukan banding," imbuh dia.

KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus suap yang terungkap dari operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga tersangka itu adalah Tarmizi dan pengacara Akhmad Zaini. Kemudian, Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya