PDIP Usulkan Revisi UU KPK untuk Bentuk Pengawas

Astri Novaria
24/8/2017 19:25
PDIP Usulkan Revisi UU KPK untuk Bentuk Pengawas
(Ilustrasi)

Bendahara Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman menanggapi temuan sementara Pansus Hak Angket KPK. Ia menilai perllu adanya sebuah badan pengawas untuk KPK.

"Tidak ada dalam sejarah di republik ini bahwa ada lembaga yang bekerja tanpa pengawasan dapat berjalan dengan benar atau katakanlah ideal seperti yang diharapkan," ujar Alex di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/8).

Meskipun demikian, pihaknya masih mempertimbangkan apakah pembentukan badan pengawas untuk KPK harus melalui revisi UU KPK. Adapun, saat ini KPK baru membentuk dewan etik jika ada satu masalah yang dihadapi, sehingga tidak ada pengawasan yang melekat.

"Kami sekarang lagi mencermati itu, apakah badan pengawas melalui revisi atau tidak. Tapi saya rasa kita harus sepakat bahwa tidak ada satu pun lembaga di republik ini berjalan dengan benar tanpa ada pengawasan," tandasnya.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya pun masih mencermati kerja pansus. Pihaknya menilai sejauh ini Pansus Hak Angekt KPK masih bekerja sesuai koridornya.

"Tunggu nanti Pansus selesai, kita akan mengambil sebuah rekomendasi bersama dan disahkan di paripurna," pungkasnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya