Perpanjang Kampanye Pilpres Putaran II untuk Antisipasi Putusan MK

Putri Anisa Yuliani
24/8/2017 19:15
Perpanjang Kampanye Pilpres Putaran II untuk Antisipasi Putusan MK
(Ilustrasi)

Wakil Ketua Komisi II yang juga pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) konsultasi rancangan Peraturan KPU, Lukman Edy mengusulkan agar lamanya masa kampanye Pilpres putaran kedua diperpanjang.

Hal ini menurut Lukman untuk mengantisipasi jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu sehingga menghasilkan ambang batas presiden 0%.

Dalam rancangan PKPU mengenai jadwal, tahapan, dan program Pemilu 2019, KPU hanya menyediakan waktu 15 hari untuk kampanye Pilpres putaran kedua yakni sejak 4 Agustus hingga 17 Agustus 2019. "Sebaiknya kampanye putaran kedua diperpanjang. Masa hanya segitu," kata Lukman, Kamis (24/8).

Lukman menyebut jika presidential threshold 0%, maka keadaan ekstrim yang terjadi adalah akan muncul banyak calon presiden dan wakil presiden. Sehingga, justru kampanye putaran kedua akan menjadi yang terpenting karena lebih menentukan dibanding putaran pertama.

Lukman pun menyebut masa kampanye yang enam bulan dalam redaksi UU Pemilu bisa diterjemahkan melalui dua opsi, yakni enam bulan adalah total lama masa kampanye untuk Pilpres dua putaran maupun enam bulan adalah masa kampanye untuk satu putaran saja.

Menurutnya, dalam mempertimbangkan putusan MK nantinya, KPU lebih baik mengambil tafsiran pertama yakni enam bulan adalah waktu kampanye untuk Pilpres dua putaran.

Meski demikian, hal ini bisa mencederai hak calon legislatif karena hanya mendapat masa kampanye kurang dari enam bulan. "Tidak apa-apa menurut saya risiko ini diambil demi menjaga kualitas Pilpres," kata Lukman.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman membantah bahwa waktu kampanye adalah mutlak harus enam bulan. Menurutnya, definisi waktu kampanye yang diperintahkan UU adalah kampanye dapat dimulai tiga hari sejak penetapan calon serta tiga hari sebelum pemungutan suara.

"Kalau saya bikin enam bulan, empat bulan dan seterusnya, justru saya melanggar UU. Nah, alternatifnya nanti kami mundurkan penetapan capres dan cawapres untuk putaran pertama. Sementara untuk putaran kedua, waktunya bisa kami tambah dengan memodifikasi tahapan yang lainnya," kata Arief. (Put/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya