Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Demi efisiensi waktu pemilihan dan penghitungan suara pada Pemilu 2019, KPU RI berencana mengurangi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu jumlahnya sebanyak maksimal 500 orang. Rencananya jumlah DPT yang akan memilih dalam satu TPS akan dikurangi hingga setengahnya.
Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, kemarin, jika dalam satu TPS hanya terdapat 250 sampai 300 pemilih, maka jumlah TPS yang pada Pemilu 2014 berjumlah 600ribu TPS bisa bertambah sampai 800ribu TPS.
Konsekuensinya, kebijakan ini akan menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berdampak pada menambah beban anggaran.
Sebab, KPU harus menyediakan kebutuhan logistik serta petugas. Untuk diketahui, minimal jumlah minimal petugas pemungutan suara pada satu TPS adalah tujuh orang. Jumlah tersebut juga masih harus ditambah petugas panitia pengawas Pemilu yang berjumlah minimal tiga orang tiap TPS.
Untuk itu, KPU pun akan berkonsultasi juga dengan Kementerian Keuangan mengenai kemungkinan usulan tambahan anggaran. "Kami harus konsultasi juga dengan Kemenkeu. Anggaran yang disahkan untuk kami Rp 10 triliun. Itu pasti kurang. Nah, Kemenkeu bisa menyetujui apa tidak," kata Arief.
Rencana penambahan ini diperoleh dari hasil simulasi Pemilu serentak yang dilakukan pada Sabtu (19/8) lalu di Kabupaten Tangerang, Banten, didapati penghitungan suara baru bisa selesai pada pukul 03.00 WIB di hari berikutnya dengan estimasi jumlah DPT 500 orang per-TPS.
Hal ini tidak ideal karena sudah terlampau lama dan bisa mengganggh kualitas kerja petugas. "Sementara itu untuk penghitungan dengan bantuan teknologi memang belum memungkinkan jadi kami memang ajukan pengurangan DPT pada satu TPS. Selesai pukul 03.00 ini pun dalam kondisi sangat normal tanpa ada protes maupun keributan yang biasanya diajukan saksi," katanya.
Dari simulasi tersebut juga didapat bahwa setiap warga dalam kondisi normal membutuhkan waktu 6-7 menit untuk mencoblos 5 surat suara sementara untuk penyandang disabilitas membutuhkan waktu lebih lama yakni 9-10 menit. (P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved