Eksekusi Tunggu Upaya Hukum

Erandhi Hutomo Saputra
09/3/2015 00:00
Eksekusi Tunggu Upaya Hukum
Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (kanan)(AFP/JEWEL SAMAD)
EKSEKUSI yang semakin ditunda dinilai dapat mengakibatkan Australia mengambil langkah-langkah yang di luar akal, termasuk barter tahanan pada waktu lalu.

Banyaknya terpidana mati yang melakukan upaya hukum menjelang eksekusi tahap kedua menjadi alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melaksanakan eksekusi pada pekan pertama bulan Maret. Kejagung mengaku masih melihat perkembangan terakhir upaya hukum dari para terpidana sebelum menentukan langkah tegas dengan menjadwalkan eksekusi mati.

"Kami akan melihat dahulu bagaimana nanti perkembangan (upaya hukum terpidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana kepada Media Indonesia, kemarin.

Kejaksaan, sebut Tony, menghargai proses hukum yang ditempuh para terpidana mati sehingga akan menentukan hari eksekusi setelah upaya hukum para terpidana telah menemui kejelasan.

"Kami harus memastikan dulu bahwa semua kesiapan dan persiapan 100% selesai, termasuk adanya proses hukum yang sedang berjalan yang harus dihormati," paparnya.

Terkait lobi-lobi Australia yang semakin kencang, pakar hukum internasional dari Universitas Brawijaya Malang, Setyo Widagdo, menilai eksekusi yang semakin ditunda mengakibatkan Australia mengambil langkah-langkah yang diluar akal, termasuk barter tahanan pada waktu lalu.

Untuk itu, ucap Setyo, Kejagung harus segera melakukan eksekusi tahap kedua sehingga Indonesia dapat menunjukkan kedaulatan hukumnya kepada Australia. "Indonesia tidak segera mengeksekusi itu yang menyebabkan mereka berupaya terus. Segera saja dieksekusi, nanti juga diam sendiri," tandasnya.

Pembesuk
Dari LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng, dilaporkan, munculnya rencana pelaksanaan eksekusi mati menyebabkan pihak terkait dengan terpidana mati diperbolehkan mengunjungi LP meskipun bukan hari besuk. Sebelumnya pihak LP telah menjadwalkan hari besuk untuk narapidana setiap Senin sampai Kamis.

Pada Jumat (6/3), sejumlah pihak mulai kuasa hukum hingga keluarga terpidana dan konsulat jenderal negara-negara terkait dilaporkan berdatangan ke Nusakambangan.

Mereka datang untuk menjenguk dan merencanakan upaya hukum. Salah satunya ialah kuasa hukum terpidana mati asal Nigeria, Raheem Agbaja Salami, Hutomo Karim.

Kuasa hukum terpidana mati duo Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Julian Mc Mahon, juga ikut berkunjung. Julian ditemani perwakilan Konjen Australia, Majel Hind. Saat dimintai komentar, mereka terdiam.

Pekan ini diperkirakan menjadi detik-detik penentuan pelaksanaan eksekusi mati. Sembilan dari sepuluh terpidana mati sudah berada di Nusakambangan. Hanya Mary Jane, terpidana mati asal Filipina, yang masih tertahan di LP Wirogunan, Yogyakarta. Jika semua terpidana mati sudah berkumpul, eksekusi tinggal menunggu keputusan resmi Kejagung.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya