Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR sudah berdasarkan hukum dan undang-undang.
"Hal ini mengingat KPK merupakan lembaga negara yang melaksanakan undang-undang," kata Arsul dalam sidang uji materi ketentuan hak angket dalam UU MD3 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (21/8).
Pemohon dalam uji materi ini adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) serta Direktur Eksekutif LIRA Institute Horas A.M. Naiborhu, yang menilai ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 ditafsirkan secara limitatif sebagaimana yang ada di dalam penjelasannya.
Adapun pasal 79 ayat (3) UU MD3 menyatakan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Pemohon perlu memahami secara utuh ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tentang hak angket, terutama frasa 'dan/atau', karena pertama adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang," kata Arsul.
Selain itu ketentuan itu juga dikatakan Arsul menegaskan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah. "Ketiga, hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan kebijakan pemerintah," papar Arsul.
Arsul juga menyampaikan dalam keterangannya bahwa pemohon tidak bisa mengkonstruksikan maupun menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang akan dialami manakala permohonan tidak dikabulkan.
"Pemohon tidak memiliki legal standing yang kuat untuk mengajukan perkara karena tidak bisa menguraikan alasan kerugian konstitusional yang akan diderita jika permohonan tidak dikabulkan," kata Arsul. (Ant/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved