Pansus Angket KPK Paparkan 11 Temuan Sementara

Astri Novaria
21/8/2017 20:40
Pansus Angket KPK Paparkan 11 Temuan Sementara
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan 11 temuan sementara terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

Meskipun belum melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke KPK, nggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pihaknya mendasarkan temuan tersebut pada hasil laporan pengaduan, penerimaan aspirasi, kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mabes Polri, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, pemeriksaan sejumlah saksi di bawah sumpah, wawancara dengan sejumlah pihak terkait, hingga pendalaman lewat rapat internal pansus yang ditindaklanjuti kunjungan lapangan.

Pertama, dari aspek kelembagaan, Pansus menganggap KPK sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan bersedia dikritik dan diawasi. Pansus juga menilai KPK kerap menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.

Kedua, pihaknya juga menganggap KPK dengan argumen independennya mengarah pada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Pihaknya menganggap hal ini sangat mengganggu dan berpotensi abuse of power dalam sebuah negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Ketiga, KPK yang dibentuk atas mandat UU 30/2002 tentang tindak pidana korupsi perlu mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya secara terbuka dan terukur, yakni DPR.

Keempat, lembaga KPK dalam menjalankan tugas berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 dinilainya belum berkesesuaian atau patuh atas asas yang meliputi asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas sebagaimana Pasal 5 dalam UU KPK.


"Lima, saat menjalankan tugas fungi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum. KPK lebih mengedepankan praktek penindakan melalui pemberitaan dan opini daripada politik pencegahan," kata Misbakhun.

Keenam, dalam hal fungsi supervisi, KPK dianggap lebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi dengan lembaga negara lain, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kembali instansi Kepolisian dan Kejaksaan.

Ketujuh, dalam hal menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, Pansus menganggap KPK tak berpedoman pada KUHP dan mengabaikan prinsip-prinsip HAM bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan.

Kedelapan, terkait dengan SDM, sambung dia, KPK dengan argumen independennya dianggap merumuskan dan menata SDM-nya yang berbeda dengan unsur aparatur pada lembaga negara pada umumnya yang patuh pada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Aparatur Negara lainnya, seperti UU Kejaksaan dan UU Kepolisian.

"Ke depan harus dikembalikan dan diperbaiki secara hukum yang benar, agar tidak menimbulkan dualisme pengaturan di bidang aparatur negara di internal KPK seperti adanya organisasi wadah pegawai, penyidik independen yang bisa berbeda kebijakan dengan atau bagi aparatur KPK lainnya," kata dia.

Kesembilan, terkait dengan penggunaan anggaran, berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang dianggap Pansus belum dapat dipertanggunjawabkan dan belum ditindaklanjuti atas temuan tersebut. Untuk itu, dibutuhkan audit lanjutan BPK untuk tujuan tertentu.

Kesepuluh, Pansus mendukung penanganan sejumlah kasus yang tengah ditangani KPK, namun sesuati aturan hukum positif yang berlaku dan menjunjung tinggi HAM.

Kesebelas, mengenai permasalahan dan kasus terkait pimpinan, mantan pimpinan, penyidik, dan penuntut umum KPK serta temuan-temuan lainnya dapat ditindaklanjuti Komisi III DPR. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya