Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp100 juta terhadap mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin. Penyerahan dilakukan setelah pengajuan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Syarifuddin mengatakan, ditolaknya kasasi ini merupakan bukti jika KPK bisa salah dan banyak masalah. Yang jadi masalah, kata dia, peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah, justru menimbulkan dua masalah baru.
"Yakni merugikan keuangan negara dan supaya Kode Kehormatan KPK mengambil tindakan pada pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang," kata Syarifuddin lewat keterangan tertulisnya, hari ini.
Ia melanjutkan, dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka yang harus dilakukan yakni membongkar rekayasa kasus dan konspirasi jahat di balik nama besar KPK. Ia berencana melaporkan kejadian ini kepada Pansus Hak Angket KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyerahan Rp100 juta kepada Syarifuddin merupakan pelaksanaan Putusan MA di tingkat Kasasi dengan nomor putusan 2580 K/pdt:2013 tanggal 13 Maret 2014 dan Peninjauan Kembali nomor putusan 597 PK/Pdt/2015 tertanggal 2016.
"KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan tersebut," ucapnya.
Ia melanjutkan, jika dicermati sejak awal hal ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syarifuddin pada Juni 2011. OTT tersebut, kata dia, justru berhasil hingga terdakwa dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta serta Rp250 juta.
Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait bukti lain yang disita oleh komisi pimpinan Agus Rahardjo itu. Oleh sebab itu, Syariffudin mengajukan gugatan perdata.
Proses hukum tersebut, lanjut Febri, tentu dihadapi dengan semaksimal mungkin. Namun demikian, ia beranggapan, seharusnya upaya hukum terhadap penggeledahan ataupun penyitaan lebih tepat dilakukan di proses praperadilan, bukan perdata.
"Namun hakim berpandangan berbeda, dan sebagai penegak hukum tentu kami wajib hormati putusan pengadilan," ucapnya.
Kendati demikian, proses ini, kata Febri bisa menjadi pembelajaran bagi pihak lain, agar keberatan dari proses hukum diselesaikan melalui jalur hukum. "Bukan ditari ke proses politik. KPK menghormati hasil proses hukum tersebut, meskipun sejak awal terdapat perbedaan pandangan terkait materi perkara," tandasnya.
Syarifuddin divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan pada 2012. Dia dianggap terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan sebesar Rp250 juta. (P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved