BKN Pastikan tidak Proses Usulan Alih Status Petinggi TNI/Polri

19/8/2017 21:16
BKN Pastikan tidak Proses Usulan Alih Status Petinggi TNI/Polri
(Ist)

BADAN Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau gegabah dalam masalah alih status TNI/Polri ke jabatan sipil. Pasalnya, alih status kini tidak dibolehkan lagi sejak Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada 7 April lalu.

Menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan, sebelum PP 11/2017 ditetapkan, masih ada usulan alih status itu. Biasanya, pengusulnya ialah instansi yang membutuhkan dan melepaskan TNI/Polri.

Dia menyontohkan Ronny Sompie yang menjadi Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, hadirnya PP Manajemen PNS menutup pintu masuk TNI/Polri ke jabatan sipil. Kecuali mengundurkan diri dan ikut seleksi terbuka.

"Jadi istilahnya pakai sistem lolos butuh. Namun sekarang nggak bisa lagi," kata Ridwan di Jakarta, Sabtu (19/8).

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan pernah meloloskan petinggi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil tanpa lewat rekruitmen terbuka. Apalagi, bila tujuannya ingin memperpanjang masa pensiun.

"BKN tidak akan memproses pengusulannya tanpa melewati prosedur pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT). Walaupun ada kebutuhan organisasi semuanya harus lewat seleksi terbuka," ucapnya.

Senada itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, mengatakan, PP Manajemen PNS dibuat untuk menertibkan mekanisme penempatan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selama ini, pengisiannya dinilai tidak fair dan intervensinya terlalu kuat. Dengan PP 11/2017 itu, lanjut dia, aturan mainnya lebih diperketat jadi tidak bisa seenaknya.

Sementara, Ketua KASN, Sofyan Effendi, menegaskan, keluarnya PP Manajemen PNS membuat TNI dan Polri tidak bisa leluasa untuk bisa masuk menjadi pejabat tinggi di instansi sipil. Mereka harus pensiun terlebih dahulu. Baru setelah itu ikut melamar bersama yang lainnya.

"Ada beberapa alasan mengapa aturannya diperketat. Salah satunya ingin melindungi karier PNS sipil. Selain itu juga mencegah intervensi atau serbuan prajurit TNI dan Polri di instansi sipil. Jadi tidak ingin mengulang masa lalu," terang Sofyan. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya