PKPU Pemilu 2019 Terkatung-Katung

MI
18/8/2017 10:14
PKPU Pemilu 2019 Terkatung-Katung
(MI/Rommy Pujianto)

BELUM diundangkannya UU Pemilu yang sudah disepakati pemerintah dan DPR pada 20 Juli membuat pengesahan rancangan Peraturan KPU tentang Pemilu 2019 terkatung-katung. Komisioner KPU Ilham Saputra berharap secepatnya UU tersebut bisa diundangkan agar ada kepastian hukum dalam menyusun PKPU.

Terutama PKPU sangat dibutuhkan untuk mengukuhkan tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2019 yang direncanakan harus dimulai pada Oktober. Tak hanya itu, KPU harus berjibaku mengesahkan PKPU tentang verifikasi parpol yang juga berlangsung pada Oktober.

Tahapan verifikasi parpol sangat penting mengingat akan banyak partai baru yang berpotensi ikut dalam Pemilu 2019 dan harus melalui serangkaian verifikasi baik administrasi maupun faktual.

"Hingga saat ini saya belum mendengar informasi itu (UU Pemilu diundangkan). Jika iya, kami pastinya menyambut sangat baik," ujar Ilham.

Ilham juga menyebut hingga kini jadwal konsultasi dengan DPR pun belum jelas. Padahal, meski hasil konsultasi rancangan PKPU dan DPR tak lagi mengikat, sifat konsultasi tersebut masih wajib dilakukan sebelum KPU mengesahkan PKPU. "Belum ada jadwal RDP," kata Ilham.

Berbeda dengan PKPU untuk Pemilu 2019 yang masih terkatung-katung nasibnya, PKPU untuk pilkada 2018 justru berjalan lancar pengesahannya. Komisioner KPU Viryan Azis mengungkapkan dari sembilan PKPU untuk Pilkada 2018, lima di antaranya sudah disahkan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan dalam menyusun PKPU, KPU tak boleh lepas dari UU Pemilu yang saat ini sedang menunggu proses di pemerintahan. KPU pun diharap sabar menunggu UU diundangkan.(Put/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya