Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELUANG TNI/Polri untuk alih status ke jabatan sipil tertutup sudah. Ini setelah keluarnya PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, sebelum PP ini keluar, ada banyak anggota TNI/Polri yang alih status ke sipil.
Dengan alih status itu, batas usia pensiunnya bisa diperpanjang menjadi 60 tahun. Ini membuat peluang PNS untuk menduduki JPT menjadi kecil.
"Sebelum ada PP 11/2017, alih status tidak masalah. Namun, sekarang tidak boleh lagi. PP ini dibuat salah satunya bertujuan menata pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT)," kata Setiawan.
Setiawan mengungkapkan, ada sejumlah pasal yang melarang alih status. Di antaranya Pasal 155 dan Pasal 159. Dalam Pasal 155 disebutkan prajurit TNI dan anggota kepolisian yang sedang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat diberhentikan dari jabatan ASN.
"Jadi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil, harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Kemudian mengikuti seleksi untuk JPT yang dimaksud. Bila gagal, yang bersangkutan tidak bisa balik lagi karena sudah mengundurkan diri," terangnya.
Sekretaris Deputi SDM Aba Subagja menambahkan, ketentuan tersebut memang mempersempit ruang gerak TNI/Polri untuk pindah ke sipil.
Sebab, fungsi utama TNI/Polri ialah untuk menjaga keamanan negara dan penegak hukum. Bila aturannya dilonggarkan, fungsi TNI/Polri hilang.
"Ya kalau semuanya pengin pindah karena ingin memperpanjang BUP kan repot. PP 11/2017 ini untuk mempertegas apa fungsi TNI/Polri dan ASN," ujarnya. (Dro/Ant/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved