Kontras Tuntut Dokumen Munir Dibuka

MI
18/8/2017 09:56
Kontras Tuntut Dokumen Munir Dibuka
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan kekecewaan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait status dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta kasus Munir Said Thalib. Hal itu disampaikan bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Omah Munir, Imparsial Setara Institute Amnesty Internasional, dan YLBHI, selaku pemohon kasasi.

Koordinator Kontras Yati Andriyani menegaskan dokumen TPF Munir merupakan informasi publik dan di dalam Keppres No 111 Tahun 2004 menyebutkan dokumen tersebut harus disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah segera mengumumkan informasi hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat. Kementerian Sekretariat Negara mengajukan banding atas putusan itu. Alasannya, Setneg tidak memiliki dokumen TPF Munir sehingga tidak bisa mengungkapnya ke publik.

Majelis Hakim PTUN Jakarta kemudian menyatakan dokumen TPF Munir bukan informasi publik dan membatalkan putusan KIP. Pada 27 Februari 2017 Kontras mendaftarkan permohonan kasasi ke MA. Hasilnya, MA menguatkan putusan PTUN tersebut.

"Ini sangat tidak sinkron. Kewajiban untuk tidak mengumumkan kepada publik tidak bisa digugurkan hanya karena tidak ditemukannya sebuah dokumen arsip di sekertariat negara yang menyatakan bahwa dokumen TPF didokumentasikan oleh mereka," terang Yati, dalam konferensi pers di Sekretariat Kontras, Jakarta, kemarin (Kamis, 17/8).

Direktur Imparsial Al Araf menilai langkah banding terhadap putusan KIP menunjukkan pemerintah tidak memiliki kemauan politik yang baik untuk kasus Munir. Kasus itu bukan lagi persoalan penegakan hukum, namun telah bergeser menjadi politis.

"Ke depan menjadi lebih tepat bagi pemerintah untuk membuka dokumennya dan jangan terlalu banyak perhitungan politik karena presiden dipilih rakyat," cetus Al Araf.

Untuk langkah selanjutnya pihak Kontras akan menunggu salinan putusan lengkap kasasi dari MA. Kendati putusan kasasi sudah ditetapkan pada 13 Juni 2017, pihak pemohon baru menerima informasinya pada pekan lalu. (Dro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya