Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKITAR 400 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka peringatan hari ulang tahun ke-72 kemerdekaan RI. Sebagian dari mereka memperolehnya karena berperan sebagai justice collaborator (JC). Lainnya, termasuk terpidana suap pajak Gayus Halomoan Tambunan, mendapat remisi tanpa harus menjadi JC.
Pelaksana Tugas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Ma'mun, mengatakan remisi yang diberikan kepada Gayus sebanyak 6 bulan. Pasalnya, Gayus masuk tahanan sebelum PP Nomor 99/2012, yakni aturan remisi napi koruptor yang mensyaratkan peran JC, berlaku.
"Gayus itu berdasarkan PP No 28 Tahun 2006 (pemberian remisinya), tidak ada justice collaborator," ungkap Ma'mun.
Dalam PP itu, hanya dua syarat bagi napi kasus korupsi untuk mendapat remisi. Pertama berkelakuan baik dan kedua telah menjalani 1/3 (satu pertiga) masa pidana.
Kasus kaburnya Gayus tidak memengaruhi pertimbangan pemerintah memberikan remisi. Ma'mun berdalih hal itu karena perkaranya masih dalam proses peradilan dan ancaman hukumannya maksimal hanya 1 tahun.
Gayus tiga kali tepergok kabur dari tahanan. Terakhir, pada September 2015 ia terlihat berada di restoran bersama dua perempuan. Pihak Kemenkum HAM menyatakan saat itu Gayus memang diizinkan keluar dari penjara untuk menghadiri sidang gugatan cerai.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai pemberian remisi kepada Gayus kurang memiliki dasar kuat. "Sekalipun dalihnya Gayus ditahan sebelum adanya sistem JC, hal itu perlu diperdebatkan," ucapnya.
Menurut Zainal, kasus Gayus belum sepenuhnya selesai, masih ada banyak nama yang dapat diusut. Karena itu, menjadikan Gayus sebagai JC merupakan satu langkah yang perlu dikejar penegak hukum.
Gayus mendapat vonis di dua perkara penggelapan pajak; satu perkara pencucian uang dan satu perkara pemalsuan paspor. Total hukuman yang ia peroleh 29 tahun penjara.
Gayus menjalani masa tahanan sejak 2010. Tiap tahun sejak 2012, ia mendapatkan remisi dalam rangka Idul Fitri dan peringatan HUT RI.
15 koruptor ditolak
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly saat ditemui <>Media Indonesia seusai upacara HUT RI di Kantor Kemenkum dan HAM, Jakarta, kemarin, mengatakan tidak semua napi korupsi yang mendapat remisi berstatus JC dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini cuma 400 orang itu ada JC, bukan KPK saja, tapi ada jaksa dan sebagainya dari seluruh Indonesia," ungkap Yasonna.
Napi berstatus JC dari KPK yang mendapat remisi kali ini di antaranya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, masing-masing 5 bulan dan 3 bulan. Selain kedua orang itu, terdapat 15 orang lainnya yang mengajukan remisi. Namun, status JC mereka belum dikabulkan atau bahkan ditolak KPK
Ke-15 narapidana yang mengajukan remisi ialah Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana, mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, Anggoro Widjojo, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Total napi yang mendapat remisi hari kemerdekaan sebanyak 92.816 orang. Sebanyak 2.444 orang di antaranya langsung bebas.
Menurut perhitungan Kemenkum dan HAM, pemberian remisi itu telah menghemat pengeluaran negara sebesar Rp102,5 miliar.(P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved