Repdem tidak akan Cabut Laporan terhadap Arief Poyuono

Nicky Aulia Widadio
09/8/2017 18:22
Repdem tidak akan Cabut Laporan terhadap Arief Poyuono
(MI/ANGGA YUNIAR)

RELAWAN Perjuangan Demokrasi (Repdem) menyatakan tidak akan mencabut laporan mereka terhadap politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono, atas ucapannya yang bernada kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meski yang bersangkutan telah meminta maaf secara tertulis.

"Itu (permintaan maaf) tidak berpengaruh, proses hukum ya tetap berjalan," ujar Ketua Bidang Hukum Repdem, Fajri Safii, seusai diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/8).

Fajri menuturkan, proses hukum harus dilanjutkan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, terutama figur publik. Sebab, bagaimana pun ujaran kebencian dan fitnah tidak dibenarkan.

"Berpolitik harus beretika, ada koridor hukum yang membatasi gerak kita dalam bernegara. Jadi tidak boleh menghina partai politik lain, kelompok lain, menjustifikasi kelompok lain," ucapnya.

Fajri sendiri datang ke Polda Metro Jaya dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait laporannya tempo hari. Ini merupakan kali pertama dirinya diperiksa terkait kasus Arief.

"Salah satu alat bukti yang kita lampirkan adalah print out berita di Teropong Senayan dan Tribun Jabar. Kita udah serahkan ke penyidik," ucap Fajri.

Pihaknya menegaskan enggan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan saat ini dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke penyidik.

"Ini kan baru penyelidikan. Setelah itu polisi yang menyimpulkan apakah alat bukti sudah cukup atau belum," tuturnya.

Sebelumnya, Repdem yang merupakan organisasi sayap PDIP ini melaporkan Arief Poyuono ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah memfitnah dan menyudutkan PDIP.

Laporan diterima polisi dengan nomor LP/3633/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 2 Agustus 2017. Pasal yang dikenakan ialah Pasal 156, 310, dan 311 KUHP tentang Ujaran Kebencian, Pencemaran Nama Baik, dan Fitnah. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya