Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELURUH eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Miryam S Haryani ditolak majelis hakim. Miryam pun tidak mempersoalkan hal itu dan mengaku siap menjalani proses persidangan atas kasus yang membelitnya.
Ketua majelis hakim Peng-adilan Tipikor Jakarta, Franky Tambuwun, menilai surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara yang dibuat tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenuhi syarat formal dan material.
"Menimbang bahwa keberatan penasihat hukum tidak mempunyai alasan hukum yang sah dan harus ditolak. Mengadili, menolak keberatan seluruhnya," ujar Franky saat memimpin sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (Senin, 7/8).
Hakim menegaskan perkara yang menimpa politikus Partai Hanura itu sepenuhnya menjadi wewenang peradilan tipikor. Hal itu sesuai pula dengan ketentuan Pasal 22 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni seseorang tidak boleh menghalang-halangi kelancaran pengungkapan kasus korupsi.
Namun, melalui eksepsi-nya Miryam menyatakan perkara tersebut sejatinya masuk ranah peradilan umum dan bukan tipikor. Miryam merupakan terdakwa kasus pemberian keterangan tidak benar dalam perkara korupsi proyek KTP-E.
Pada kesempatan itu hakim juga menolak eksepsi terdakwa yang menyebut surat dakwaan tidak sah dan minta dibebaskan dari segala tuntutan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Miryam mengatakan penetapan tersangka seharusnya tetap me-nunggu hingga putusan terhadap terdakwa kasus KTP-E, Irman dan Sugiharto, dibacakan.
Hakim memandang Pasal 22 UU Tipikor tidak menyatakan bahwa seseorang atau terdakwa dapat dibawa ke persidangan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Artinya, penafsiran kuasa hukum terdakwa perihal pasal tersebut ialah keliru.
Seusai mendengarkan putus-an sela itu, Miryam mengaku tetap menghormati pandang-an hakim dan siap mengikuti proses hukum hingga tuntas. Ia pun yakin kebenaran bakal terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang selama ini telah dihadirkan.
"Saya <>enggak masalah ditolak. Enjoy saja, mana yang benar dan mana yang salah biar peradilan yang tahu saksinya. Saya menghormati peradilan dan sekarang mempersiapkan sidang-sidang berikutnya," tandas Miryam.(Gol/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved