Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E). Persidangan akan digelar setelah mendapatkan penetapan jadwal dari pengadilan.
"Berkas (perkara Andi Narogong) sekitar 5.000 halaman," terang juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin (Senin, 7/8).
Febri menjelaskan di dalam berkas tersebut termuat lebih dari 6.000 barang bukti. Saksi yang termaktub dalam berkas itu mencapai 150 saksi dengan 8 saksi ahli.
Febri mengungkapkan untuk menyelesaikan kasus KTP-E ini pengawalan publik sangat diperlukan. "Ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus KTP-E. Andi adalah terdakwa ketiga yang akan kita ajukan ke persidangan," terang Febri.
Menurut KPK, Andi diduga menjadi orang yang mengatur proyek KTP-E dari tahap pembahasan anggaran, penentuan pemenang lelang, hingga tahap pengadaan.
Dua terdakwa sebelumnya, yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, telah medapatkan vonis pengadilan. Irman dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun bui.
Beberapa saksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto sebelumnya menyatakan bahwa Andi ialah teman dekat Ketua DPR Setya Novanto. Novanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Setelah itu disusul anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari.
Dalam pertimbangan putusan terhadap Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyebut tiga nama anggota DPR, yakni Markus Nari, politikus Hanura Miryam Haryani, dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin yang menerima dana proyek KTP-E. Puluhan nama lain yang termuat dalam dakwaan KPK serta disebut dalam persidangan tidak muncul.
Misalnya saja Melchias Marcus Mekeng yang menerima US$1,4 juta, Olly Dondokambey yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara (US$1,2 juta), Ganjar Pranowo yang kini Gubernur Jawa Tengah (US$520 ribu), serta Yasonna Laoly yang kini menteri hukum dan HAM (US$84 ribu).
Begitu juga mantan Mendagri Gamawan Fauzi yang dalam tuntutan disebut menerima US$4,5 juta dan Rp50 juta. Nama Anas Urbaningrum yang oleh jaksa disebut meraup US$5,5 juta dan mantan Ketua DPR Marzuki Alie yang disebut menerima Rp20 miliar pun hilang.
Ajukan banding
Kemarin, KPK menyatakan mengajukan banding terhadap vonis Irman dan Sugiharto "Banding dilakukan karena menurut KPK ada sejumlah fakta-fakta di persi-dangan baik itu keterangan saksi maupun bukti-bukti yang belum dipertimbangkan hakim sehingga ada beberapa nama yang belum muncul di putusan pada tingkat pertama tersebut," jelas Febri.
KPK berharap dalam proses banding, bahkan bila perlu sampai tingkat Mahkamah Agung, hakim mempertimbangkan secara lebih komprehensif fakta-fakta yang telah terbuka.
"Sehingga kita bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus KTP-E ini termasuk indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak," terang Febri.(Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved