Suasana rapat Fasilitasi, Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/3).(ANTARA/Muhammad Adimaja)
Kemendagri masih mengupayakan mediasi dan berharap Pemprov dan DPRD DKI mencapai kesepakatan atas hasil evaluasi APBD 2015.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) tetap mengedepankan opsi mediasi antara Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta terkait dengan permasalahan RAPBD 2015. Kewenangan Kemendagri menetapkan anggaran tahun sebelumnya (2014) sebagai pilihan terakhir ketika tidak ada titik temu di antara kedua pihak.
"Ya, (bisa memakai APBD 2014), tetapi kita enggak boleh berpikir pada itu dulu. Kami tetap mendorong mereka menyepakatinya. Kita lihat nanti hasil pembahasannya," ujar Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenoek, kemarin.
Pada kesempatan terpisah, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Keuangan, Andi Baso Mappapoleonro, mengatakan pagu APBD 2014 bisa dilakukan dengan mengajukan peraturan gubernur kepada Kemendagri.
Namun, itu perlu menunggu proses hasil evaluasi Kemendagri atas RAPBD 2015 (Rp73,08 triliun) yang ditargetkan selesai paling lambat 13 Maret. Hasil evaluasi itu nanti diberikan kepada Pemprov (tim penyusun anggaran daerah/TPAD) dan Badan Anggaran DPRD untuk dibahas bersama selama tujuh hari.
"Jika tidak ada kesepakatan, Gubernur akan menyampaikan surat ketidaksepakatannya kepada Mendagri berikut pergub," katanya.
Ketua Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mengatakan, berdasarkan UU Np23/2014, bila tidak didapat kesepakatan, memang harus digunakan ABPD 2014 (Rp72,9 triliun). "Jadi, tidak ada masalah kalau buntu," katanya.
Hasbiallah menegaskan yang utama jangan sampai warga Jakarta terkena dampaknya akibat persoalan ini. "Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan seperti banjir, jalan rusak. Kawan-kawan di pemprov dan dewan semoga tidak mementingkan ego masing-masing," tukasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Tandanan Daulay. Namun, dia masih berharap ada kesepakatan Pemprov dan DPRD DKI atas hasil evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD 2015.
Audit eksternal Terkait dengan dana siluman di APBD 2015, Kasudin Pendidikan Jakarta Selatan Nasruddin menegaskan pihaknya tidak pernah mengajukan anggaran Rp1,9 triliun (Media Indonesia, 7/3). "Yang saya ajukan sekitar Rp249 miliar," ujarnya, kemarin.
Pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy memberi masukan agar permasalahan diungkap secara prosedural. Dengan demikian, Gubernur tidak berhadapan dengan DPRD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Salah satu langkah prosedural itu lewat audit eksternal. "Ini dapat dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Bukannya saya tidak percaya sama BPKPD (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah) karena institusi itu masih internal daerah. Jadi sebisa mungkin proses audit harus netral," katanya dalam forum diskusi di Jakarta, kemarin.
Wakil DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana menuding Gubernur DKI Jakarta telah menciptakan tiga persoalan baru. Pertama, menghina institusi DPRD. Kedua, fitnah terhadap anggota dewan, dan ketiga, persoalan etika dan norma.
Terkait dengan itu, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik menegaskan bahwa hak angket berlanjut. (DA/SSR/Nel/*/X-5)