Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Soal PNS Anggota HTI, Yusril Pertanyakan Langkah Pemerintah

Christian Dior Simbolon
25/7/2017 19:29
Soal PNS Anggota HTI, Yusril Pertanyakan Langkah Pemerintah
(MI/Galih Pradipta)

KUASA hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan sikap pemerintah mengultimatum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi anggota HTI. Pasalnya, pemerintah telah menyatakan HTI bubar lewat pencabutan badan hukumnya.

"Sudah tidak ada lagi secara hukum. Jadi enggak perlu ditekan pemerintah. Kalau ada orang pemerintah tanya pilih HTI atau PNS, kalau ada yang tanya begitu, itu bahlul sendiri," ujar Yusril di Gedung Bukopin di kawasan MT Haryono, Jakarta, Selasa (25/7).

Seperti diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, PNS terbukti anggota HTI dipersilakan mundur dari statusnya sebagai PNS. Pemerintah pun menyiapkan sanksi yang tegas bagi PNS yang terbukti terlibat sebagai anggota HTI.

Keputusan pemerintah membubarkan HTI dikeluarkan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut saat ini tengah digugat oleh HTI ke Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Khusus gugatan di MK, menurut Yusril, sidang pendahuluan bakal digelar Rabu (26/7) besok. "Nanti kita akan tanya ke majelis apakah HTI masih punya legal standing setelah dibubarkan," ujar Yusril.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya mendukung langkah Yusril menggugat Perppu tersebut. "Ini ada dua yang digugat (Perppu Ormas dan UU Pemilu). Kalau dua-duanya menang, sungguh itu akan memudahkan tugas kami," ujar Zulkifli. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya