Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Tetap tak Bisa Sewenang-wenang Bubarkan Ormas

Dheri Agriesta
25/7/2017 15:45
Pemerintah Tetap tak Bisa Sewenang-wenang Bubarkan Ormas
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

JAKSA Agung Muhammad Prasetyo menegaskan penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) harus melalui kajian yang matang. Pemerintah tak bisa sewenang-wenang membubarkan sebuah ormas.

"Tapi harus ada bukti dan fakta yang jelas dan tidak terbantahkan," kata Prasetyo seusai menghadiri rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/7).

Rapat koordinasi itu membahas pengawasan pemerintah seusai penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017. Ia menambahkan, rapat itu juga membicarakan bagaimana sikap dan tindakan pemerintah pascaterbitnya perppu.

"Bagaimana penerapannya, penegakan hukumnya, dan yang lainnya," jelas Prasetyo.

Lebih lanjut ia menekankan agar publik tak khawatir dengan terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2017 tersebut. Pemerintah tetap memberikan pembinaan dan bantuan terhadap ormas.

"Tetapi kalau dia bertentangan dengan asas yang disepakati, dalam kita berbangsa dan bernegara, tentunya butuh penindakan," tambah Prasetyo. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya