Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penyidik Kejaksaan Agung dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara terkait kasus dugaan ancaman dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo. Saat ini, tim penuntut tetap menunggu dan nantinya bakal meneliti berkas yang masih berada di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Memang sebelumnya sudah sempat diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan penelitian, tapi masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dan dilengkapi," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, seusai memimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 Tahun 2017, di lapangan upacara Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7).
Hary, selaku bos MNC Grup itu, tersandung kasus dugaan ancaman melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada jaksa Yulianto. Ia pun diancam melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Prasetyo, pihaknya menginginkan agar berkas tersebut segera dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Apabila telah memenuhi persyaratan, jaksa akan langsung meneliti supaya patut dan layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Sekarang kita tunggu saja dari penyidik Polri seperti apa."
Jaksa Yulianto, yang menjabat Kasubdit Penyidikan Tipikor pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, mengadukan perkara tersebut ke Bareskrim Polri. Yulianto tidak terima lantaran Ketua Umum Partai Perindo itu mengirimkan 3 pesan bernada ancaman melalui SMS dan aplikasi percakapan WhatsApp.
Usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tipid Siber Bareskrim, beberapa waktu lalu, Hary pun menepis jika pesan itu merupakan ancaman. Menurutnya, kalimat 'akan memberantas oknum-oknum' bersifat jamak dan bukan tunggal atau sengaja diarahkan kepada orang tertentu. Namun, pada Kamis (15/6), Hary Tanoe akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved