La Nyalla Tidak Akan Tuntut Balik Kejati Jatim

21/7/2017 22:54
La Nyalla Tidak Akan Tuntut Balik Kejati Jatim
(MI/Adam Dwi)

LANGKAH hukum menuntut balik kejaksaan atas kerugian moril dan materiil, tak akan dilakukan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.

“Tidak ada itu. Tidak ada dalam benak saya untuk menuntut balik. Semua sudah berakhir dan yakini saja pasti ada hikmah di balik semua peristiwa ini. Kita harus yakin ini adalah rencana Allah swt," ujar La Nyalla dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (21/7).

La Nyalla terseret perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim, yang sebelumnya telah menyeret dua pengurus Kadin ke pengadilan. Namun dakwaan terhadap La Nyalla tidak terbukti di persidangan. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas murni pada 27 Desember 2016. Kemudian diakhiri dengan putusan MA yang menolak kasasi jaksa pada 18 Juli 2017.

Perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga hakim agung, Mohamad Asikin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya. “Dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa, perkara dana hibah Kadin yang dituduhkan kepada La Nyalla telah selesai. Karena telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga sudah tidak ada lagi lanjutan cerita atas perkara ini. Alhamdulillah,” ungkap Soemarso, anggota tim advokat Kadin Jatim, (20/7).

Ditambahkan Soemarso, atas putusan final ini Kejati Jatim harus segera menjalankan putusan dengan membuka semua blokir rekening pribadi La Nyalla.

La Nyalla menambahkan, masih banyak pekerjaan rumah menuju Jatim lebih makmur dan berkah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya