Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengungkapkan dalam penanganan kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak korporasi yang terlibat. Hal tersebut disampaikannya seusai halal bihalal dengan awak media di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/7) malam.
"Setiap kasus itu bisa orangnya dulu bisa korporasinya dulu. Khusus untuk e-KTP itu kan orangnya dulu. Kalau nanti seandainya dalam proses dilihat bahwa korporasinya berperan sangat penting, dan dapat keuntungan banyak dari e-KTP itu maka tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar pada korporasinya," terang Laode.
Saat ini, menurut Laode, di KPK sudah ada tim khusus yang menangani korporasi. Belum lama ini, KPK, kepolisian, dan kejaksaan menyelesaikan peraturan dari Mahkamah Agung untuk menyelesaikan tindak pidana korporasi, sehingga memungkinkan KPK melakukan penyidikan.
Untuk itu, di KPK membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana korporasi. Bila memang nantinya ada indikasi korporasinya kuat, tim penyidik korporasi tersebut bisa saja dilibatkan, meski saat ini KPK masih fokus kepada para pelakunya.
Terkait dengan langkah pascapenjatuhan vonis Irman dan Sugiharto, Laode mengaku KPK belum menerima petikan putusan, sehingga KPK belum bisa secara resmi menyampaikan sikap terkait putusan tersebut. Menurutnya, semua yang disebut dengan Pasal 55 dari penyidikan KPK yang lalu tetap menjadi fokus utama KPK.
Lebih lanjut, dirinya mengaku bahwa meski Setya Novanto akan mengajukan praperadilan pihak KPK sudah siap dalam menghadapi hal tersebut.
"Praperadilan itu tempatnya dan biarkan peradilan melihat itu. Namun jangan lupa di putusan sebelumnyakan disebutkan ada pihak lain yamg diduga mempengaruhi, kalau pihak lain itu saya kira kalian sudah bisa perkirakan itu siapa. Pihak lain itu sudah jelas. Kita optimis sebab KPK harus hati hati bila ingin membawa seseorang," pungkas Laode.
Dalam kesempatan yang sama, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong saat ini sudah lengkap berkas pemeriksaannya atau P21. Hari ini, pihak KPK sudah melimpahkan berkas dari penyidikan ke penuntutan, setelah itu nantinya KPK akan menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu jadwal sidang perdana yang akan diberikan pihak pengadilan. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved