Presiden Persilakan Tempuh Jalur Hukum jika tidak Puas Hasil Paripurna RUU Pemilu

Antara
21/7/2017 18:26
Presiden Persilakan Tempuh Jalur Hukum jika tidak Puas Hasil Paripurna RUU Pemilu
(ANTARA/Rosa Panggabean)

PRESIDEN Joko Widodo menghormarti putusan Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum menjadi UU.

Dia mengatakan pemerintah percaya keputusan tersebut diambil berdasarkan sistem demokrasi Indonesia yang baik.

"Saya juga ikuti terus (rapat paripurna) dan kita hormati putusan itu. Pemerintah percaya bahwa sistem demokrasi yang kita jalankan berjalan dengan baik kemarin," kata Presiden menjelang acara penutupan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (21/7) petang.

Rapat Paripurna DPR, Jumat dini hari, memutuskan, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah 20% kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional. Namun, putusan itu berpotensi dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi.

Sejumlah pihak, seperti partai politik baru, akademisi, dan pemerhati pemilu, jauh-jauh hari sudah menyatakan akan melakukan uji materi jika presidential threshold diadakan.

Presiden Jokowi mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan DPR untuk menggunakan mekanisme hukum.

"Ini kan negara demokrasi sekaligus negara hukum, ya kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR ingin menempuh jalur di MK, ya dipersilakan. Memang itu ada mekanismenya," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya