KPK Terus Buru Penerima Aliran Dana Proyek KTP-E

Damar Iradat
21/7/2017 18:19
KPK Terus Buru Penerima Aliran Dana Proyek KTP-E
(ANTARA)

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya bakal terus mengejar pihak-pihak yang diduga ikut kecipratan aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

"Pihak penerima aliran dana akan kita kejar semaksimal mungkin," tegas Febri saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/7).

Ia melanjutkan, hal tersebut guna memaksimalkan kerugian keuangan dalam kasus ini yang mencapai Rp2,3 triliun. Febri memastikan, KPK akan terus bekerja dalam mengusut kasus KTP-e yang diduga melibatkan banyak pihak, baik dari eksekutif, legislatif, maupun swasta.

Kinerja lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini, kata dia, juga bakal semakin kuat setelah melihat putusan hakim terhadap mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto Kamis (20/7) kemarin.

"Kerja KPK dalam penanganan kasus KTP-e akan jalan terus dan semakin kuat setelah babak baru pascaputusan hakim," jelasnya.

Putusan majelis hakim kemarin, kata Febri, malah semakin menguatkan peran dari para tersangka yang ditetapkan setelah Irman dan Sugiharto; yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Markus Nari. Dalam pertimbangan putusan, hakim menegaskan peran masing-masing dalam proyek tersebut.

Kendati begitu, lanjut dia, peran tersebut tidak digamblangkan secara jelas oleh majelis hakim. Sebab, putusan tersebut hanya ditujukan kepada Irman dan Sugiharto.

"Untuk proses terhadap pihak lain, bukti-bukti yang lebih spesifik dan kuat akan kita hadirkan," imbuh dia.

Sementara itu, terkait nama-nama lain yang tidak muncul dalam pertimbangan putusan hakim, KPK bakal mempelajarinya lebih lanjut. Hal ini, kata Febri, akan menjadi salah satu materi, jika upaya hukum dilakukan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut perbuatan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-e menguntungkan sejumlah pihak. Tercatat, setidaknya 19 pihak ikut menerima aliran dana dari skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Dari daftar penerima uang hasil korupsi KTP-e yang dibacakan dalam pertimbangan majelis hakim untuk memvonis Irman dan Sugiharto, tiga di antaranya merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014. Mereka yakni politikus Partai Hanura Miryam S Haryani serta dua politisi Partai Golkar, Ade Komaruddin dan Markus Nari.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim, Miryam disebut ikut menikmati uang hasil KTP-e sebesar US$1,2 juta. Kemudian, hakim juga menyatakan jika mantan Ketua DPR Ade Komaruddin atau yang akrab disapa Akom disebut ikut menerima uang sebesar US$100.000.

Sementara itu, Markus Nari disebut ikut menerima uang sebesar US$400.000. Hal ini juga diakui oleh Sugiharto saat diperiksa sebagai terdakwa.

Selain ketiga anggota legislatif itu, Irman dan Sugiharto juga disebut memperkaya bekas Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni. Diah disebut ikut menerima uang sejumlah US$500.000.

Kemudian, ada pula Hotma Sitompul, seorang pengacara. Hotma disebut ikut menerima uang sebesar US$400.000.

Selain keempat nama di atas, sejumlah uang juga diyakini mengalir ke berbagai pihak seperti Ketua Tim Teknis Pengadaan KTP-e Husni Fahmi sebesar US$20.000 dan Rp30 juta, Ketua Panitia Pengadaan Proyek KTP-e Drajat Wisnu Setyawan sebesar US$40.000 dan Rp25 juta. Kemudian, enam orang anggota panitia lelang masing masing Rp10 juta, dan terakhir beberapa anggota tim Fatmawati masing masing Rp60 juta.

Tidak hanya menguntungkan pihak dari perorangan, perbuatan Irman dan Sugiharto juga menguntungkan sejumlah perusahaan dan konsorsium. Perusahaan dan konsorsium yang ditengarai menerima aliran dana itu antara lain; Konsorsium PNRI Rp137,989 miliar, Perum PNRI Rp107 miliar, PT Sandipala Arthaputra Rp145 miliar, PT Mega Lestari Unggul Rp148 miliar, PT Len industri Rp3,5 miliar, PT Sucofindo Rp8,2 miliar, dan PT Quadra Solution Rp79 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya