Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua pejabat itu bakal dimintai keterangannya soal kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini tanpa wajar (WTP) di Kemendes PDTT.
Dua pejabat yang dipangil yakni Dian Rediana selaku Kabag Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan Dian Rediana dan Pejabat Pembuat Komitmen PPMD Kemendes PDTT Ridwan Soleman. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi.
"Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/7).
Selain kedua pejabat Kemendes itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota VII BPK, Eddy Moelyadi Soepardi. Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Irjen Kemendes, Sugito.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK hari ini, Sugito juga diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi suap serta Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai penerima suap.
Mereka diciduk saat operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengamankan Rp40 juta dari Rp240 juta yang diduga sebagai komitmen suap. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dan menyita uang Rp1,145 miliar dan US$3 ribu. Uang itu disita dari brankas di ruang kerja Rochmadi.
Sugito dan Jarot Budi dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Rochmadi dan Ali Sadli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved