Rapat Paripurna DPR Putuskan Mekanisme Voting RUU Pemilu

Antara
21/7/2017 00:27
Rapat Paripurna DPR Putuskan Mekanisme Voting RUU Pemilu
(ANTARA)

RAPAT Paripurna dengan agenda pengambilan putusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Kamis (20/7) malam memutuskan dilakukan melalui pemungutan suara atau voting tanpa diikuti Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

"Berdasarkan hasil hitung anggota yang hadir dari 10 fraksi, maka sebanyak 322 menginginkan pengambilan keputusan malam ini dan 217 tidak menginginkan," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis.

Dari penghitungan diperoleh hasil kehadiran tiap fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebanyak 107 orang, Fraksi Partai Golkar 85 orang, Fraksi Partai Gerindra 72 orang, Fraksi Partai Demokrat 60 orang.

Lalu Fraksi PAN 46 orang, Fraksi PKS 43 orang, Fraksi PPP sebanyak 36 orang, Fraksi Partai NasDem 36 orang, dan Fraksi Partai Hanura 15 orang.

Namun, sebelum diketuk, perwakilan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN menyampaikan sikap fraksi yang tidak setuju dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu.

Pimpinan Rapat Paripurna pun saat ini dipimpin Ketua DPR Setya Novanto menggantikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang mengikuti sikap Fraksi Gerindra. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya