Polri Rangkul Tokoh Masyarakat terkait Perppu Ormas

Nicky Aulia Widadio
20/7/2017 23:21
Polri Rangkul Tokoh Masyarakat terkait Perppu Ormas
(Antara)

KAPOLRI Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat guna mendukung langkah Pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru diterbitkan. Pasalnya, langkah ini diambil menyangkut prinsip kebangsaan.

"Ini menyangkut prinsip kebangsaan, masalah Pancasila, masalah NKRI itu sudah final, tidak perlu dipermasalahkan lagi. Kalau seandainya ada model lain sama saja itu membubarkan negara ini. Dan Polri pada posisi yang sangat tegas saya kira kalau bicara tentang NKRI dan Pancasila Kita tidak mungkin mengorbankan itu," kata Tito di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (20/7) malam.

Ia menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk memonitor terkait ormas yang telah dinyatakan terlarang dan harus dibubarkan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di berbagai wilayah. Hal ini mencakup langkah persuasif terhadap HTI. Namun, secara bersamaan proses penegakan hukum tetap dilaksanakan.

"Tentu kami tidak akan memberikan izin, atau STTP (surat tanda terima pemberitahuan) namanya, ketika melakukan kegiatan. Konsekuensinya, kegiatan-kegiatan itu seharusnya tidak dilaksanakan. Kita memiliki kewenangan untuk membubarkan kalau ada kegiatan seperti itu. Langkah persuasif kita lakukan dulu tentunya kepada saudara-saudara kita," tambahnya.

Intelijen Polri juga melakukan pendataan identitas anggota HTI lantaran ormas ini telah dilarang. Namun, proses tidak dilakukan secara terbuka. Ia juga menegaskan pendataan merupakan hal yang biasa dilakukan oleh intelijen polisi.

"Jangan sampai nanti diputar judulnya polisi lakukan pemetakan ormas Islam. Itu namanya memprovokasi. Tugas polisi nggak usah disuruh juga ada namanya badan intelijen. Polisi seluruh dunia punya aktivitas intelijen," ucapnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya