Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tetap berlaku meski belum disahkan oleh pihak DPR.
"Pasti-pasti itu tetap berlaku," ujar Jusuf Kalla disela peletakan batu pertama Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Umbulan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (20/7).
Sebagaimana diketahui Perppu yang dikeluarkan pemerintah secara hukum langsung berlaku sebagai sebuah daasar hukum yang sah sejak ditandatangani oleh presiden. Perppu tersebut baru tidak berlaku jika memang DPR tidak mensahkan Perppu tersebut sehingga mengembalikan pemberlakukan UU Ormas yang lama.
Saat ditanyakan terkait adanya protes dari pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan pembubaran Ormas mereka Rabu (19/7) kemarin oleh Kementerian Hukum dan HAM, Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa semua hal ada jalannya. Ada mekanisme yang bisa ditempuh oleh HTI bila memang keberatan dengan keputusan pemerintah.
Selain itu Wapres juga mengungkapkan bahwa pembubaran tersebut sudah memiliki dasar hukumnya.
"Ya itukan sudah ada dasar hukumnya, kalau tidak puas bisa prapradilan. Semua ada jalannya," terang Wapres.
Sebelumnya HTI tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan hukum perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Permohonan itu sendiri dilakukan dengan menggunkan jalur elektronik.
Uniknya dalam AD/ART Ormas HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya. Meski kenyataannya dalam prakteknya HTI justru tidak taat pada AD/ART mereka sendiri. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved