Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PKS tidak Setuju Pembubaran Ormas lewat Perppu

Nur Aivanni
19/7/2017 21:48
PKS tidak Setuju Pembubaran Ormas lewat Perppu
(MI/Susanto)

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tidak mempersoalkan bila pemerintah ingin membubarkan ormas yang tidak sejalan dengan ideologi bangsa. Namun, pembubaran tersebut harus melalui mekanisme pengadilan.

Politikus PKS Nasir Djamil mengatakan pihaknya tidak setuju bila pembubaran ormas anti-Pancasila dilakukan menggunakan mekanisme yang tertuang di dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Membubarkan ormas lewat mekanisme perppu tidak setuju. Sebaiknya pemerintah menggunakan mekanisme peradilan," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (19/7).

Jika tidak melalui pengadilan, katanya, itu akan menyebarkan kekhawatiran kepada ormas lainnya. Selain itu, dikhawatirkan pula akan terjadi saling tuding antarormas apakah ormas itu Pancasila atau anti-Pancasila.

"Kalau melalui mekanisme pengadilan akan timbul jaminan ketenangan dan ketentraman di masyarakat," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya