Patrialis Akbar Minta Dipindah ke Rutan Cipinang, Ada Apa?

Damar Iradat
19/7/2017 21:36
Patrialis Akbar Minta Dipindah ke Rutan Cipinang, Ada Apa?
(ANTARA)

PATRIALIS Akbar memohon dipindah tempat penahanannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Terdakwa kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi terkait materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu saat ini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya ajukan permohonan kedua, perpindahan tempat tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Cipinang," kata Patrialis kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/7).

Patrialis beralasan, di Rutan KPK tidak tersapat masjid, sehingga ia tak dapat melaksanakan salat berjemaah. Oleh karena itu, ia berharap agar dipindahkan ke Rutan Cipinang yang menyediakan masjid bagi tahanan.

"Saya kangen sekali salat berjemaah setiap waktu. Dengan segala hormat saya sampaikan permohonan ini," lanjutnya.

Mendengar hal tersebut, Jaksa KPK menyerahkan permohonan Patrialis tersebut untuk diputus sesuai pertimbangan majelis hakim. Kendati begitu, jaksa menilai kondisi Rutan KPK akan lebih baik bagi kesehatan Patrialis.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Nawawi, Pamulango, mengatakan, Patrialis harus bisa menggunakan alasan subjektif atas permohonannya untuk dipindah ke Rutan Cipinang. Namun demikian, majelis hakim akan mempertimbangkan juga keadilan bagi para terdakwa lain sebelum memutus mengabulkan atau menolak permohonan Patrialis.

"Perkara ini bukan Anda saja dan bukan Anda saja yang sakit," tegas Nawawi.

Sebelumnya, Patrialis juga sempat mengajukan permohonan agar bisa menjadi tahanan kota. Selama ini, Patrialis ditahan di Rutan KPK.

Kuasa hukum Patrialis, Soesilo Ari Wibowo, menjelaskan pengajuan permohonan tahanan kota disebabkan kondisi kesehatan kliennya. Soesilo menyebut, Patrialis masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Mengingat kesehatannya, daripada bolak-balik izin, mengajukan permohonan, beliau inisiatif untuk mengajukan pengalihan penahanan jadi tahanan kota," jelas Soesilo.

Soesilo mengatakan, Patrialis mengidap dua penyakit, yakni jantung dan penyempitan pembuluh darah di kepala. Patrialis berobat setiap seminggu sekali di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.

"Sebelum ditahan beliau masih bisa bertahan, karena masih bisa periksa ke rumah sakit, tapi, saat ditahan perlu pemeriksaan yang rutin," beber dia.

Patrialis Akbar didakwa menerima suap atau hadiah senilai US$70 ribu, Rp4,043 juta, dan janji Rp2 miliar. Rp2 miliar yang dijanjikan diberikan untuk Kamaludin sebagai perantara Basuki dan Patrialis. Uang suap diberikan oleh Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, dan sekretarisnya, Ng Fenny.

Suap diberikan untuk memuluskan pengurusan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keempat terdakwa berkomitmen memenangkan perkara agar aturan impor berubah. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya