Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Awasi Gerak-Gerik HTI

Putri Anisa Yuliani
19/7/2017 19:39
Pemerintah Awasi Gerak-Gerik HTI
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PASCAPENCABUTAN izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah terus mengawasi HTI baik di tingkat pusat maupun daerah.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo mengatakan Kemendagri akan mengedarkan imbauan ke jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat provinsi dan kabupaten serta kota untuk turut melakukan pengawasan.

"Kita akan infokan ke jajaran Kesbangpol provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing," kata Soedarmo ketika dihubungi Media Indonesia, Rabu (19/7).

Tak hanya itu, pengawasan juga akan turut melibatkan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan.

Pemerintah pun sudah melarang segala bentuk kegiatan HTI sebagai bagian dari pencabutan izin badan hukum ormas tersebut.

"Pengawasan khususnya terhadap HTI dan pendukungnya, termasuk melarang segala kegiatan yang dilakukannya," tukasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya