Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Musa Zainuddin, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan yang disusun jaksa KPK dinilai tidak cermat.
"Surat dakwaan membingungkan dan membuat ketidakpastian hukum," kata kuasa hukum Musa, Haryo Wibowo, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/7).
Haryo mempersoalkan penulisan pasal dalam surat dakwaan. Ia menyebut, dalam surat pelimpahan perkara, Musa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Musa melanggar Pasal 12 huruf a. Hal ini, kata Haryo, dapat diduga adanya kesewenang-wenangan dari jaksa dalam penulisan surat dakwaan.
Ia menyebut hal tersebut sebagai sebuah kesalahan serius, sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu, pengacara juga mempersoalkan penulisan waktu dan tempat terkait rangkaian tindak pidana yang tercantum dalam surat dakwaan. Jaksa KPK tidak menjelaskan secara detail soal waktu dan tempat.
Oleh karena itu, pengacara meminta majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi dengan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Pengacara juga memohon agar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dibebaskan oleh majelis hakim.
Musa Zainuddin didakwa menikmati uang suap Rp7 miliar. Uang tersebut berasal dari suap proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Uang tersebut diterimanya dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Abdul sendiri sudah divonis empat tahun penjara. Jaksa menyebut, pemberian uang sebesar Rp7 miliar itu untuk menyisipkan program tambahan belanja prioritas atau optimalisasi proyek pembangunan infrastruktur.
Proyek tersebut kemudian diarahkan untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama. Musa dan Abdul berkomitmen memberikan fee sebesar 8% dari proyek Jalan Taniwel-Saleman bernilai Rp4,48 miliar dan rekonstruksi jalan Piru-Waisala sejumlah Rp3,52 miliar.
Politikus PKB ini didakwa melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved