KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka Baru KTP-E

Damar Iradat, Christian Dior
19/7/2017 18:21
KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka Baru KTP-E
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Tersangka kali ini kembali dari anggota DPR RI periode 2009-2014, Markus Nari.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, penetapan Markus Nari sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman dan mencermati beberapa hal, termasuk kepada pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana terkait kasus KTP-e.

KPK juga telah mencermati dari fakta-fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi seorang tersangka, MN (Markus Nari) anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam proyek pengadaan KTP-e 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus ini, negara diduga merugi hingga Rp2,3 triliun.

Politikus Partai Golkar itu, lanjut Febri, diduga berperan dalam memuluskan proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-e di DPR. Hal ini terungkap dari fakta-fakta persidangan dan proses pembuktian dua orang terdakwa, Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menersangkakan Markus sebagai tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi KTP-e. Dia disangkakan sebagai orang yang memengaruhi Miryam S Haryani (MSH) untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-e.

Dalam perkara ini, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya