Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bubarkan HTI, Pemerintah Dinilai Terburu-buru

Astri Novaria
19/7/2017 15:08
Bubarkan HTI, Pemerintah Dinilai Terburu-buru
(AP)

KETUA Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ali Taher Parasong menilai pembubaran terhadap ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) cenderung terburu-buru. Dikhawatirkan akan muncul dampak sosial.

"Menurut pandangan saya pemerintah jangan terlalu cepat mengambil langkah-langkah pembubaran jika belum diketemukan alat bukti yang cukup," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/7).

Ia mengaku khawatir ada dampak sosial yang terbawa pasca dibubarkannya HTI terutama terhadap ormas lainnya. Terlebih, adanya tafsir "ormas yang tidak Pancasilais" dalam UU Ormas.

"Pertanyaannya, adalah ukuran Pancasilais itu apa? Kan sangat subjektif. Kalau saya mengaku Pancasilais, kemudian dia paling hebat Pancasilais? Kan tidak. Justru, yang mengatakan Pancasilais menurut saya tidak Pancasilais. Sepanjang tidak mengganggu negara dalam konteks merusak tatanan sosial itu dapat berlangsung secara sosial," tandasnya,

Lebih lanjut, menurutnya ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh HTI atau ormas lainnya yang nantinya juga dibubarkan. Pertama, menemppuh jalur hukum di pengadilan. Kedua, menunggu proses di DPR RI.

"DPR akan memutus setuju atau tidak setuju tergantung pada posisi konfigurasi politik pada saat Perppu itu dibahas DPR," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya