KPK Tetapkan Status Tersangka Korporasi Pertama

Nur Aivanni
14/7/2017 21:06
KPK Tetapkan Status Tersangka Korporasi Pertama
(ANTARA)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif menegaskan lembaga antirasywah kini membuat sejarah baru dengan menetapkan status tersangka kepada korporasi pertama, yakni PT Duta Graha Indah.

"Ada sejarah baru di KPK hari ini. Kita sudah mulai menetapkan korporasi sebagai tersangka kalau dulu belum pernah terjadi korporasi ditetapkan sebagi tersangka pidana korupsi," kata Laode seusai proses pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/7).

Laode menuturkan, status tersangka pada korporasi sebenarnya bukan hal baru. Karena sebelumnya juga pernah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya, bertambahnya tersangka korupsi korporasi menunjukkan koordinasi yang baik atas tanggung jawab pidana korporasi yang digalakkan Pemerintah.

"Ini babak baru yang sebenarnya bukan barang baru karena Kejaksaan Agung sudah memulainya duluan. Ini bentuk koordinasi atas tanggung jawab korporasi," tegasnya.

Namun demikian, Laode belum bisa merinci lebih jauh mengenai penetapan status tersangka tersebut. Ia pun berjanji akan segera mengumumkan bila mendapatkan perkembangan terbarunya.

PT Duta Graha Indah (DGI) yang ditetapkan tersangka kini telah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.

PT Nusa Konstruksi Engineering merupakan tersangka dalam kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya