Isu Krusial RUU Pemilu Akhirnya Dibawa ke Paripurna

Renatha Swasty
13/7/2017 22:59
Isu Krusial RUU Pemilu Akhirnya Dibawa ke Paripurna
(Ilustrasi---MI)

PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan Pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri, sepakat membawa lima isu krusial ke paripurna. Lobi-lobi yang yang dilakukan tak berhasil menghasilkan kata sepakat di tingkat pansus.

"Seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati lima paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, dalam rapat, Kamis (13/7) malam.

Lukman menuturkan, paripurna dilaksanakan tetap pada jadwal semula yakni 20 Juli 2017. Namun dia menambahkan, sebelum paripurna lobi-lobi antarfraksi tetap dilakukan untuk mencapai kata mufakat.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pemerintah dan pansus ingin supaya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bisa selesai melalui jalan musyawarah meski dibawa ke paripurna.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam pandangan mini pemerintah menyebut kalau pemerintah tetap berharap, lima isu krusial bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Utamanya soal ambang batas presiden (presidential threshold).

Pemerintah tetap ingin ambang batas 20 atau 25%. Diharapkan dengan sisa waktu itu, fraksi-fraksi di DPR bisa sepakat.

"Pemerintah menyatakan setuju untuk melanjutkan jadwal yang telah ditentukan," tutur Tjahjo.

Usai pandangan mini pemerintah, seluruh fraksi menandatangani draf RUU Pemilu di luar lima isu krusial yang masih dibahas. Selanjutnya, akan diadakan paripurna untuk membahas lima isu krusial.

Adapun, dalam paripurna, lima paket isu krusial yang sudah disepakati bakal dimusyawarahkan kembali. Terkait kesepakatan itu maka pembahasan RUU Pemilu di tingkat Pansus selesai. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya