NasDem Dukung Perppu Pembubaran Ormas Anti-Pancasila

Micom
12/7/2017 23:08
NasDem Dukung Perppu Pembubaran Ormas Anti-Pancasila
(MI/ARYA MANGGALA)

ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan, mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Sahroni menjelaskan bahwa ormas yang dimaksud dilarang dalam Perppu itu ialah organisasi yang dalam praktiknya berseberangan dan melawan ideologi negara, Pancasila.

"Kita mendukung penuh langkah pemerintah ini. Saya bisa pastikan dengan adanya Perppu ini, maka bagi ormas yang anti dengan Pancasila akan segera dibekukan dan dicabut izinnya di Indonesia," kata Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Dia menyayangkan masih adanya organisasi yang hidup di negara Indonesia tetapi menolak keberadaan ideologi Pancasila. Sahroni pun menegaskan, penerbitan Perppu oleh Presiden Jokowi dinilai sebagai langkah yang tepat.

"Langkah Presiden sudah benar. Karena pembiaran terhadap ormas yang bertendensi anti Pancasila tidak boleh didiamkan dan berlarut-larut. Karena ini sedikit banyak akan selalu menganggu pemerintah dalam menjalankan roda perekonomian bangsa. Seharusnya berjalan dengan baik, harmonis bisa terusik hanya gara-gara menghadapi gangguan dari ormas semacam itu," urai legislator Dapil DKI Jakarta III ini.

Dia berpandangan penerbitan Perppu ini bukanlah untuk memojokkan atau memusuhi satu agama atau kelompok tertentu.

"Saya haqqul yakin tidak ada ke arah itu. Ini murni untuk kepentingan bangsa dan negara," tegasnya.

Sebaliknya, Sahroni melihat ini semata demi tetap terjaganya kedaulatan negara dan terciptanya keharmonisan sosial.

"Kalau organisasi itu untuk membangun dan memajukan bangsa, tentu kita selalu mendukung. Namun terhadap organisasi yang sebaliknya, malah menghancurkan pondasi dan mendistorsi arah pendirian pembangunan bangsa ini, maka kita harus lawan," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Perppu ini sendiri sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya