Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Syafii Maarif: Penerbitan Perppu Ormas Langkah Tepat

Nur Aivanni
12/7/2017 19:13
Syafii Maarif: Penerbitan Perppu Ormas Langkah Tepat
(MI/Rommy Pujianto)

ANGGOTA Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Syafii Maarif menilai langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tepat.

Perppu tersebut keluar sebagai respons terhadap adanya ancaman ormas-ormas radikal dan anti-Pancasila di Indonesia.

"Memang kita harus berani bertindak walaupun (tetap harus) dalam koridor hukum. Memang sudah seharusnya begitu. Kalau tidak repot Republik ini sekarang," kata Buya Syafii di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (12/7).

Kalaupun nanti ada pihak yang akan mengajukan gugatan terhadap Perppu tersebut, ia menyarankan kepada pemerintah untuk menghadapinya. Namun, sambungnya, jangan sampai itu membuat konflik horisontal.

"Saya rasa dihadapi saja, tapi jangan sampai lagi bentrok horisontal terjadi lagi," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah juga telah memutuskan untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Penerbitan Perppu tersebut, dinilai Syafii sudah memenuhi unsur kegentingan untuk membubarkan ormas yang anti-Pancasila, seperti halnya HTI.

"Anda lihat saja dokumen tertulis mereka, mereka kan enggak suka Pancasila, enggak suka demokrasi, apalagi sebenarnya? Kenapa berbelit-belit semacam itu? Baca dokumen yang aslinya, yang otentik," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya